Minggu, 27 Maret 2011

Penting Untuk Wanita Muslimah…

Dalam berbusana, setiap wanita muslimah wajib mengenakan jilbab berupa baju longgar yang terulur sampai bawah hingga menutupi kedua (telapak) kaki. Selain itu, wanita muslimah juga diwajibkan memakai khimar (kerudung) saat berada dalam kehidupan umum. Dengan kata lain, memakai jilbab dan khimar seperti ini merupakan cara berpakaian syar’iyang dicintai Allah. Sementara itu, ada pendapat yang mengadopsi bahwa hijab atas wajah (memakai cadar) adalah wajib bagi wanita muslimah. Benarkah demikian?
Untuk menjawabnya, Antum dapat telusur dan mengkajinya dari berbagai sumber yang terpercaya, baik dari para ‘ulama maupun dari kitab-kitab rujukan yang valid. Salah satu kitab representatif yang layak Antum jadikan referensi dalam hal ini adalah kitab An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani. Kitab ini berhasil memerikan dengan rinci dan menjabarkan secara sistematis bagimana Islam mengatur seorang wanita berinteraksi (pria-wanita) dalam kehidupan sosialnya.
Di salah satu bab kitab tersebut, terdapat bahasan mendalam seputar aurat wanita berdasarkan kajian dan argumentasi dalil yang lengkap dan shohih. Selain itu terdapat pula kajian analisis terhadap pendapat yang mengatakan bahwa wanita wajib memakai cadar. Setelah menyimak pembahasan di dalam kitab — Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam — ini, saya berkeyakinan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang menyebut bahwa wanita muslimah tidak wajib menutup wajah (memakai cadar).
Untuk para wanita muslimah, ta’atlah kepada Allah swt dengan berbusana syar’i sebagaimana yang dikehendaki-Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar